TEMANGGUNG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Temanggung bekuk remaja berusia 20 tahun berinisial DA warga Desa Mranggen Tengah, Kecamatan Bansari, Kabupaten Temanggung karena kedapatan miliki ratusan butir pil koplo tanpa ijin.
Wakapolres Temanggung, Polda Jateng Kompol Ahmad Ghifar Al Ahfaqsyi saat konferensi pers menerangkan, DA diduga merupakan pengedar obat terlarang berupa pil warna kuning berlogo huruf mf/pil Hexymer dan pil warna putih berlogo huruf Y/pil Yarindo tanpa memiliki ijin (ilegal).
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
“Penangkapan tersangka bermula ketika anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran obat daftar G”, terangnya. Rabu (20/04/2022).
“Anggota langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan hasil bahwa tersangka DA menjual pil warna kuning berlogo huruf mf/pil Hexymer dan pil warna putih berlogo huruf Y/pil Yarindo dengan harga harga Rp200.000 untuk setiap boks berisi 100 butir dan harga Rp30.000 untuk tiap paket kecil berisi 10 butir”, lanjut Wakapolres.
Sementara itu, Wakapolres menjelaskan penangkapan tersangka DA dilakukan di Jalan Raya Parakan-Wonosobo, tepatnya depan Alfamart Catgawen, Desa Caturanom, Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung. Kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian serta kendaraan yang dipakai tersangka DA untuk mencari barang bukti.
“Pada penggeledahan, di dalam jok sepeda motor yang dikendarai tersangka ditemukan barang bukti berupa satu tas pinggang warna merah hitam berisi 430 butir pil warna kuning berlogo huruf mf/Hexymer, 285 butir pil warna putih berlogo huruf Y/pil Yarindo, dan lima plastik klip”, jelasnya.
"Selain mengamankan barang bukti ratusan pil koplo, petugas juga menyita sejumlah uang tunai Rp47.000 hasil penjualan pil koplo tersebut. Untuk mendapatkan pil koplo tersebut ia beli secara online untuk dijual kembali dengan maksud untuk mencari keuntungan”, imbuhnya.
Tersangka DA kini mendekam di rumah tahanan Polres Temanggung, dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) subsider Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1 milyar.
Editor. : JIS Agung w
Sumber : Humas/ Kangrozi